Pendapat Imam Malik Ihwal Qadar (Takdir)
1.) Imam Abu Nu’aim meriwayatkan dari Ibnu Wahb, katanya: “Saya mendengar Imam Malik berkata kepada seseorang, ‘Kemarin kau bertanya kepada saya wacana qadar, bukankah begitu?’. ‘Ya’, jawab orang itu. Imam Malik berkata, “Sesungguhnya Allah berfirman:
“Sekiranya kau menghendaki, kami akan memperlihatkan petunjuk kepada semua orang. Tetapi telah tetaplah keputusan-Ku, bahwa Aku akan memenuhi neraka Jahannam dengan jin dan insan semuanya.” (QS. As-Sajdah: 13)
Maka dihentikan tidak, ketetapan Allah-lah yang berlaku.”
2.) Qadhi ‘Iyadh berkata: “Imam Malik pernah ditanya wacana kelompok Qadariyah, siapakah mereka itu? Beliau menjawab: ‘Mereka itu ialah orang-orang yang menyampaikan bahwa Allah itu tidak membuat maksiat.’ Beliau ditanya pula wacana Qadariyah. Jawab beliau: ’Mereka ialah orang-orang yang beropini bahwa insan itu memiliki kemampuan. Apabila mereka mau, mereka sanggup menjadi orang-orang taat atau menjadi orang-orang yang durhaka,.”
3.) Ibnu Abi ‘Ashim meriwayatkan dari Sa’ad bin Abdu al-Jabbar, katanya: “Saya mendengar Imam Malik bin Anas berkata: ‘Pendapat saya wacana kelompok Qadariyah adalah, mereka itu disuruh bertaubat. Apabila tidak mau, mereka harus dieksekusi mati’.”
4.) Imam Ibnu ‘Abdil Bar berkata: “Imam Malik pernah berkata: ‘Saya tidak pernah melihat seorang pun dari orang-orang yang berbicara problem qadar dan ia tidak bertaubat’.”
5.) Imam Ibnu Abi ‘Ashim meriwayatkan dari Marwan bin Muhammad at-Tatari, katanya: “Saya mendengar Imam Malik bin Anas ditanya wacana hal menikah dengan seseorang penganut paham Qadariyah. Kata dia seraya membaca ayat Al-Qur’an:
“Seorang hamba sahaya yang beriman lebih baik daripada seorang musyrik.” (QS. Al-Baqarah: 221)
6.) Qadhi ‘Iyadh menuturkan bahwa Imam Malik menyatakan: “Kesaksian penganut paham Qadariyah yang mengembangkan pahamnya yang bid’ah itu tidak sanggup dibenarkan. Begitu pula penganut golongan Khawarij dan penganut paham Rafidhah (Syi’ah).”
7.) Qadhi ‘Iyadh juga menuturkan, bahwa Imam Malik pernah ditanya wacana penganut Qadariyah, apakah kita tolak pendapat-pendapatnya?. Jawab beliau: “Ya, kalau ia mengetahui hal itu.” Dalam suatu riwayat Imam Malik berkata: “Tidak boleh shalat menjadi makmum di belakang penganut paham Qadariyah, dan hadits yang ia riwayatkan harus ditolak. Apabila kau menemukan mereka di suatu daerah persembunyiannya, keluarkanlah mereka.”
Wallahu A’lam
Sumber: Kitab I’tiqadul A’immatil Arba’ah karya Syaikh Abdurrahman al-Khumais

0 komentar:
Post a Comment