Ketika Nabi Dawud Dan Nabi Sulaiman Berbeda Pendapat

“Dan (ingatlah kisah) Dawud dan Sulaiman, saat keduanya memperlihatkan keputusan mengenai ladang, alasannya yakni (ladang itu) dirusak oleh kambing-kambing milik kaumnya. Dan Kami menyaksikan keputusan (yang diberikan) oleh mereka itu.” (QS. Al-Anbiya’ : 78)

Beberapa perawi menguraikan dongeng ini sebagai berikut: Dua orang lelaki tiba menghadap Nabi Dawud; salah seorang di antara mereka yakni pemilik tanaman, sedang yang lain yakni pemilik kambing. Pemilik flora berkata, “Orang ini telah melepaskan kambingnya ke tanamanku, sehingga tidak tersisa sedikit pun darinya.” Nabi Dawud berkata, “Pergilah, dan seluruh kambing itu menjadi milikmu.” Pemilik kambing berpapasan dengan Nabi Sulaiman, kemudian memberitahukan kepadanya keputusan yang telah diambil oleh Nabi Dawud mengenai kasus itu. Kemudian Nabi Sulaiman menghadap Nabi Dawud seraya berkata, “Wahai Nabi, bahwasanya keputusan mengenai kasus ini tidak ibarat yang telah engkau ambil.”

Nabi Dawud bertanya, “Lantas bagaimana?” Nabi Sulaiman menjawab, “Serahkan kambing-kambing itu kepada pemilik flora sehingga ia sanggup mengambil keuntungannya dari susu, bawah umur dan bulunya. Kemudian serahkan flora itu kepada pemilik kambing biar ia menggarap ladang sampai menjadi ibarat keadaan semula. Setelah itu, mereka saling mengembalikan hak milik: pemilik flora mengambil tanamannya, dan pemilik kambing mengambil kambingnya kembali.” Nabi Dawud berkata, “Ya, keputusannya ibarat yang kau putuskan.” Lalu Nabi Dawud tetapkan aturan dengan keputusan Nabi Sulaiman.



Sudut pandang pendapat masing-masing: Nabi Dawud melihat kemudaratan pada tanaman, kerugiannya sama dengan harga kambing-kambing, maka ia menyerahkan kambing-kambing itu kepada pelaku kerusakan. Sedangkan Nabi Sulaiman melihat dari sudut manfaat kambing dengan manfaat tanaman, maka ia tetapkan aturan ibarat demikian. Keputusan yang diambil oleh Nabi Dawud yakni menurut ijtihadnya, bukan dari wahyu, alasannya yakni kalau ia tetapkan aturan dengan wahyu, tentu ketetapan itu tidak akan sanggup diubah lagi.


Wallahu A’lam


Sumber : Tafsir Al-Maraghi

Related Posts

0 komentar:

Post a Comment